Iaitfdumai.ac.id – Dumai, 12 Agustus 2024, Kampus Dumai Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAITF) dipercayai dengan terpilihnya tiga dosen dari Fakultas Ekonomi dan Fakultas Syariah sebagai tenaga ahli perumusan lima Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif DPRD Kota Dumai. Penunjukan ini merupakan pengakuan atas kompetensi akademik dan kontribusi mereka dalam pengembangan kebijakan publik daerah yang lebih baik.
Acara ekspose mengenai lima RANPERDA tersebut diadakan pada 12 Agustus 2024 di Meeting Room Hotel Patra Dumai, dihadiri oleh pimpinan DPRD serta kepala dinas terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Sosial, Biro Hukum, dan Dinas Pariwisata. Dalam kesempatan ini juga diumumkan bahwa Malaya Research and Development, lembaga yang telah disepakati oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai, akan turut terlibat dalam penyusunan peraturan daerah tersebut.
Ketiga dosen yang dipercaya dalam proses ini adalah:
1. Dr. H. M. Rizal Akbar, S.Si., M.Phil – Dosen dari Fakultas Ekonomi Islam ini dikenal luas dengan keahlian mendalam dalam ekonomi Islam serta analisis kebijakan publik. Dr. Rizal Akbar telah berkontribusi pada berbagai kajian dan pengembangan kebijakan ekonomi yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah, menjadikannya sebagai salah satu ahli yang sangat dihormati di bidangnya.
2. Khairul Azmi, M.E – Dosen dari Fakultas Ekonomi Islam, Khairul Azmi memiliki kepakaran dalam ekonomi mikro dan makro serta perencanaan pembangunan daerah. Dengan pengalaman yang luas dalam analisis ekonomi dan perencanaan strategis, Khairul Azmi diharapkan dapat memberikan perspektif yang berharga dalam merumuskan kebijakan yang berdampak luas bagi perekonomian daerah.
3. Luthfia Eka Putri, S.H., M.H – Dosen dari Fakultas Syariah yang berkompeten dalam hukum syariah dan penerapan hukum dalam konteks sosial dan ekonomi. Luthfia Eka Putri akan membawa keahlian hukum yang mendalam untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan tidak hanya efektif tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Lima RANPERDA yang akan dirumuskan mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan dan penyelenggaraan kota. Pertama, penyelenggaraan pelayanan publik yang fokus pada pengembangan dan peningkatan sistem pelayanan di Kota Dumai untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan masyarakat. Kedua, perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut yang penting bagi keberlanjutan lingkungan, dengan peraturan yang mencakup langkah-langkah untuk mencegah kerusakan dan memastikan pengelolaan yang berkelanjutan. Ketiga, penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi tenaga kerja melalui program jaminan sosial yang komprehensif. Keempat, penyelenggaraan kepariwisataan yang mengatur strategi dan kebijakan untuk pengembangan dan pengelolaan sektor pariwisata, bertujuan untuk memaksimalkan potensi pariwisata daerah dengan memperhatikan aspek keberlanjutan dan dampak sosial-ekonomi. Dan kelima, tata cara pemakaman jenazah bagi pejabat, mantan pejabat, anggota DPRD, dan mantan anggota DPRD, yang bertujuan untuk mengatur prosedur pemakaman dengan penghormatan yang layak bagi pejabat dan mantan pejabat, mencerminkan penghargaan terhadap jasa mereka dalam pelayanan publik. Kedua,
Kehadiran dosen-dosen Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin Dumai sebagai tenaga ahli menunjukkan kolaborasi yang erat antara dunia akademik dan pemerintah dalam merumuskan kebijakan publik yang berbasis pada kajian akademik yang mendalam. Penunjukan ini mencerminkan pengakuan atas kemampuan akademik dan keahlian mereka dalam menyediakan solusi berbasis penelitian untuk tantangan-tantangan yang dihadapi oleh Kota Dumai. Dengan kontribusi yang diberikan, diharapkan peraturan-peraturan yang dirumuskan dapat membawa perubahan positif yang berkelanjutan, memperkuat tata kelola daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Dumai secara keseluruhan.