Iaitfdumai.ac.id – Dumai, 5 September 2024, Kampus Dumai Institut Agama Islam Tafaquh Fiddin (IAITF) menggelar rapat evaluasi kurikulum Program Studi Hukum Ekonomi Islam yang diadakan di Ruang LPM IAITF Dumai pada pukul 14.35 WIB. Rapat ini bertujuan untuk meninjau kembali relevansi kurikulum yang ada dengan sistem hukum nasional, khususnya yang terkait dengan hukum keluarga Islam.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tim pengajar dari Fakultas Syariah, dalam rapat tersebut, beberapa poin penting berhasil disepakati. Pertama, kurikulum akan lebih disesuaikan dengan Hukum Keluarga Islam, menyesuaikan kebutuhan hukum masyarakat di ranah peradilan. Hal ini diharapkan dapat memperkuat keterampilan lulusan dalam menghadapi permasalahan hukum keluarga di Indonesia.
Selain itu, mata kuliah Tafsir dan Ayat Ekonomi dan Hadis Ekonomi akan diberi bobot 4 SKS untuk memperdalam pemahaman mahasiswa mengenai konsep-konsep ekonomi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis. Jumlah SKS ini diharapkan dapat memberikan porsi yang lebih seimbang antara teori ekonomi dan nilai-nilai Islam.
Lebih lanjut, rapat juga memutuskan untuk memasukkan mata kuliah Hukum Acara Pidana ke dalam kurikulum. Penambahan mata kuliah ini dinilai sangat penting dalam menghadapi perkembangan kasus-kasus hukum pidana ekonomi yang semakin kompleks. Dengan adanya mata kuliah ini, lulusan diharapkan memiliki kompetensi yang lebih komprehensif, tidak hanya dalam memahami teori ekonomi Islam, tetapi juga dalam aspek hukum acara yang berhubungan dengan kasus pidana ekonomi.
Rapat evaluasi ini merupakan bagian dari upaya IAITF Dumai untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan hukum ekonomi Islam, sehingga lulusan dapat berkontribusi lebih optimal di bidang hukum.