
Iaitfdumai.ac.id – Dumai, 5 September 2024, Kampus Dumai Institut Agama Islam Tafaquh Fiddin (IAITF) kembali melakukan rapat evaluasi kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam (Ahwal Asyakhshiyah) yang diadakan di ruang LPM IAITF Dumai pada pukul 14.00 WIB. Rapat ini membahas revisi kurikulum yang dilakukan atas hasil diskusi dengan pihak Pengadilan Negeri, dengan fokus pada penyesuaian mata kuliah dan relevansinya terhadap hukum adat Melayu dan hukum Islam.
Beberapa perubahan penting disepakati dalam rapat tersebut. Mata kuliah di semester 1 untuk Program Studi Ahwal Asyakhshiyah, Muamalah, Manajemen Pendidikan Islam (MPI), dan Pendidikan Agama Islam (PAI) akan tetap sama. Selain itu, mata kuliah Matematika dan Statistik tidak mengalami perubahan, tetapi RPS (Rencana Pembelajaran Semester) harus disesuaikan dengan standar ilmu falak.

Salah satu perubahan penting adalah penggantian mata kuliah Metodologi Penelitian Agama menjadi Metodologi Penelitian Umum, yang akan ditempatkan di semester 3, sedangkan Metodologi Hukum Islam akan dimasukkan ke semester 4. Revisi ini bertujuan untuk memberikan dasar yang lebih kuat dalam penelitian umum sebelum mahasiswa mendalami penelitian hukum Islam.
Penambahan materi adat istiadat Melayu juga menjadi salah satu fokus utama. Mata kuliah Aspek Hukum Adat Melayu akan memasukkan materi adat Melayu di semester 3 dengan kode mata kuliah INS. Materi yang diajarkan akan mencakup pengantar hukum adat Melayu, termasuk tanah ulayat dan warisan, yang relevan dengan konteks lokal.

Beberapa mata kuliah juga mengalami penyesuaian, seperti Ushul Fiqh, yang akan dimodifikasi untuk memasukkan materi adat istiadat Melayu dan Tarikh Tasry’, yang akan dihapus dari kurikulum. Mata kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Peradilan Agama masing-masing akan dikurangi menjadi 2 SKS.
Revisi kurikulum ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat kompetensi lulusan, baik dalam hukum Islam maupun dalam konteks hukum adat Melayu.