Fakultas Syariah IAITF Dumai Kenalkan Visi Keilmuan Hukum Islam dan Budaya Akademik kepada Mahasiswa Baru

Iaitfdumai.ac.id – DUMAI – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Tafaqquh Fiddin (IAITF) Dumai memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru dalam rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2026, Jumat, 25 September 2026, di Aula IAITF Dumai. Materi disampaikan oleh Dekan Fakultas Syariah Dr. Susiana, M.A., dengan Nurul Asikin sebagai moderator, sebagai bagian dari pengenalan keilmuan, adab, dan budaya akademik kepada mahasiswa baru.

Dalam pemaparannya, Susiana memperkenalkan Fakultas Syariah sebagai ruang akademik yang mempelajari hukum Islam secara mendalam, mulai dari sumber, metode penetapan, hingga penerapannya dalam kehidupan. Mahasiswa tidak hanya dibekali pemahaman keagamaan, tetapi juga wawasan hukum yang diperlukan untuk membaca dan merespons persoalan masyarakat masa kini.

Mahasiswa baru juga diperkenalkan pada bidang kajian yang terdapat di Fakultas Syariah. Pada ranah Hukum Keluarga Islam, kajian mencakup pernikahan, perceraian, waris, peradilan agama, keluarga sakinah, serta berbagai isu keluarga kontemporer. Sementara Hukum Ekonomi Islam mencakup akad dan transaksi, perbankan syariah, bisnis syariah, fintech dan ekonomi digital, hingga penyelesaian sengketa ekonomi syariah.

Susiana menekankan bahwa pendidikan di Fakultas Syariah tidak cukup berlangsung di ruang kelas. Mahasiswa perlu belajar dari realitas dan memahami bagaimana hukum bekerja di tengah masyarakat. Karena itu, pengalaman akademik dapat bersentuhan dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), lembaga hukum, lembaga keuangan syariah, instansi pemerintah, organisasi masyarakat, serta kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena persoalan hukum terus berkembang seiring perubahan sosial dan teknologi. Mahasiswa Syariah, menurut Susiana, tidak semestinya berhenti pada kemampuan menghafal hukum, tetapi perlu memahami alasan suatu hukum hadir, bagaimana hukum diterapkan, serta bagaimana nilai-nilai Islam dapat digunakan untuk merespons persoalan baru secara tepat.

“Masa depan hukum Islam bukan hanya ditentukan oleh seberapa banyak kita menguasai kitab, tetapi juga oleh seberapa mampu kita menghadirkan nilai-nilai Islam dalam menghadapi persoalan zaman,” pesan Susiana kepada mahasiswa baru.

Untuk itu, ia menekankan tiga kekuatan yang perlu dimiliki mahasiswa, yaitu kuat dalam ilmu, kuat dalam adab, dan adaptif terhadap perubahan. Penguasaan terhadap Al-Qur’an, Sunnah, fikih, ushul fikih, dan ilmu hukum harus berjalan beriringan dengan kemampuan menjaga etika, menghormati dosen, menghargai teman, serta bertanggung jawab dalam menggunakan teknologi.

Pembentukan budaya akademik turut mendapat perhatian dalam sesi tersebut. Susiana mengingatkan bahwa kehidupan di perguruan tinggi bukan sekadar mengejar nilai. Mahasiswa perlu belajar bertanya, mencari bukti, menganalisis persoalan, dan menemukan solusi. Adab akademik diwujudkan melalui kedisiplinan mengikuti perkuliahan, kejujuran dalam mengerjakan tugas, menghindari plagiarisme, serta menghargai perbedaan pendapat.

Adab tersebut juga harus hadir dalam ruang digital. Dalam komunikasi dengan dosen melalui WhatsApp, misalnya, mahasiswa dibiasakan mengucapkan salam, memperkenalkan diri, menyampaikan maksud secara sopan, serta memilih waktu yang tepat untuk berkomunikasi. Pesan ini menjadi relevan dengan tema besar PBAK 2026, “Adab Melayu, Nalar Islami, Cakap AI,” yang menempatkan kecakapan teknologi berdampingan dengan adab dan kemampuan bernalar.

Di tengah derasnya perkembangan teknologi, Susiana juga mengingatkan bahwa tantangan mahasiswa bukan lagi semata-mata kekurangan informasi. Informasi justru tersedia dalam jumlah yang sangat besar. Tantangannya adalah bagaimana mahasiswa mampu memilih informasi yang benar, mengolahnya menjadi ilmu, menggunakan teknologi dengan adab, serta menjadikan pengetahuan tersebut bermanfaat bagi masyarakat.

Melalui pembekalan Fakultas Syariah dalam PBAK 2026, mahasiswa baru memperoleh gambaran awal bahwa proses pendidikan hukum Islam membutuhkan keterpaduan antara penguasaan ilmu, pembentukan adab, budaya akademik, dan kemampuan beradaptasi dengan perubahan. Pembekalan ini menjadi bagian awal dari proses mahasiswa mengenal lingkungan keilmuan Fakultas Syariah sekaligus mempersiapkan diri untuk menjalani pendidikan tinggi yang tidak hanya berorientasi pada pengetahuan, tetapi juga pada kemampuan menghadirkan nilai-nilai Islam dalam menjawab persoalan masyarakat dan perkembangan zaman.

Penulis: Nini Nursima, M.Pd.
Dosen Program Studi Pendidikan Agama Islam, IAITF Dumai
Dokumentasi: Panitia PBAK 2026

Written by