Esai ditulis oleh : Assoc Prof Dr. H. M. Rizal Akbar
Gagasan pembentukan Provinsi Sri Indrapura menghadirkan sebuah cara pandang baru terhadap kawasan pesisir timur Riau. Selama ini, wacana pemekaran lebih banyak menggunakan istilah Provinsi Riau Pesisir, yang mencakup Kabupaten Siak, Bengkalis, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, dan Kota Dumai. Kawasan ini memiliki karakter geografis, ekonomi, sosial, dan budaya yang relatif khas karena berhadapan langsung dengan Selat Melaka, ditopang oleh sungai-sungai besar, pelabuhan, kawasan industri, perkebunan, perikanan, serta masyarakat Melayu-Islam yang sejak lama hidup dalam jaringan perdagangan dan kebudayaan pesisir.
Istilah Sri Indrapura ditawarkan bukan sekadar sebagai nama baru, tetapi sebagai identitas yang menghubungkan masa depan kawasan dengan sejarah Kesultanan Siak Sri Indrapura. Kesultanan Siak pernah memainkan peranan penting dalam politik, perdagangan, hukum, dan kebudayaan di pesisir timur Sumatra. Karena itu, penggunaan nama Sri Indrapura dapat dimaknai sebagai upaya membangun identitas daerah baru yang berakar pada sejarah, namun tetap sepenuhnya berada dalam sistem pemerintahan demokratis dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Salah satu warisan intelektual terpenting dari Kesultanan Siak adalah naskah Bāb al-Qawā‘id. Naskah yang diterbitkan pada awal abad ke-20 tersebut memperlihatkan adanya sistem pemerintahan yang cukup teratur, dengan pengaturan mengenai wilayah, jabatan, kewenangan, peradilan, kepala suku, imam, penghulu, dan hubungan antara pusat kerajaan dengan wilayah-wilayah di bawahnya. Dengan demikian, Bāb al-Qawā‘id tidak hanya penting sebagai peninggalan filologis, tetapi juga sebagai sumber untuk memahami bagaimana sebuah pemerintahan Melayu-Islam membangun keteraturan melalui aturan tertulis.
Menariknya, ruang administratif Kesultanan Siak pada masa itu tidak terbatas pada Kabupaten Siak seperti sekarang. Dalam berbagai pembacaan terhadap Bāb al-Qawā‘id, wilayah pemerintahan Siak berhubungan dengan kawasan seperti Bengkalis, Bukit Batu, Dumai, Mandau, Rokan, Kubu, Tapung, serta kawasan lain yang terhubung melalui jaringan sungai dan pesisir. Fakta historis ini tentu tidak dapat dijadikan dasar hukum pembentukan daerah otonomi baru, namun memberi gambaran bahwa kawasan pesisir timur Riau memiliki pengalaman historis sebagai ruang yang saling terhubung secara ekonomi, sosial, dan pemerintahan.
Dalam konteks itulah, gagasan Provinsi Sri Indrapura dapat dipahami sebagai pembangunan kembali sebuah geo-historical region dan geo-economic region. Sungai Siak, Sungai Rokan, kawasan pesisir Bengkalis, Meranti, Dumai, serta Selat Melaka sejak lama menjadi ruang pergerakan manusia dan barang. Pada masa lalu, sungai berfungsi sebagai jalan utama yang menghubungkan daerah pedalaman dengan bandar dan pelabuhan. Pada masa kini, fungsi tersebut bertransformasi menjadi jaringan jalan, kawasan industri, pelabuhan ekspor, pusat logistik, dan hubungan perdagangan internasional.
Struktur ekonomi kawasan ini juga menunjukkan potensi yang saling melengkapi. Dumai memiliki kekuatan pada pelabuhan, industri pengolahan, dan perdagangan internasional; Bengkalis mempunyai potensi migas, perkebunan, maritim, dan perbatasan; Siak memiliki kekuatan pada industri, pertanian, sejarah, dan pariwisata; Rokan Hilir berkembang dengan basis perikanan dan pertanian; sedangkan Kepulauan Meranti memiliki kekuatan pada sagu, kelapa, perikanan, dan ekonomi kepulauan. Buku Daerah Otonomi Baru Provinsi Riau Pesisir menunjukkan bahwa integrasi potensi ini dapat membentuk kawasan ekonomi strategis yang lebih kuat apabila dikelola secara terkoordinasi.
Namun pembentukan provinsi baru tidak boleh berhenti pada perluasan birokrasi. Esensinya justru harus terletak pada pemendekan jarak antara masyarakat dengan pengambil kebijakan. Wilayah kepulauan dan pesisir membutuhkan pelayanan yang berbeda dibandingkan kawasan daratan. Persoalan konektivitas antarpulau, abrasi, transportasi laut, pelabuhan, lingkungan gambut, perikanan, industri, hingga perdagangan lintas negara membutuhkan kebijakan yang lebih spesifik dan responsif terhadap karakter lokal.
Dari Bāb al-Qawā‘id dapat dipetik satu pelajaran penting: pemerintahan yang efektif memerlukan kejelasan kewenangan, pembagian wilayah yang jelas, administrasi tertulis, perlindungan harta, penyelesaian sengketa, dan tanggung jawab pejabat. Nilai-nilai tersebut dapat ditransformasikan dalam gagasan Neo-Bāb al-Qawā‘id, bukan untuk menghidupkan kembali sistem kerajaan, tetapi untuk membangun tata kelola modern yang berbasis aturan, transparansi, musyawarah, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Dalam kerangka ini, dapat dirumuskan beberapa prinsip pembangunan Provinsi Sri Indrapura, antara lain kedekatan pemerintahan, keadilan wilayah, keadilan ekonomi, pemerintahan berdasarkan aturan, musyawarah dan partisipasi masyarakat, identitas Melayu-Islam yang inklusif, serta kelestarian pesisir. Prinsip-prinsip tersebut sekaligus memberi karakter pembeda bagi provinsi baru agar tidak sekadar menjadi wilayah administratif, tetapi menjadi model pemerintahan pesisir yang memiliki fondasi sejarah dan orientasi pembangunan yang jelas.
Identitas Melayu-Islam juga menjadi modal sosial penting. Namun identitas tersebut harus dimaknai secara terbuka. Kawasan Sri Indrapura sejak dahulu merupakan ruang perjumpaan berbagai etnis dan komunitas. Melayu menjadi akar kebudayaan, sementara Islam memberikan nilai moral seperti amanah, keadilan, musyawarah, dan kemaslahatan. Nilai-nilai tersebut dapat menjadi etika pembangunan tanpa mengurangi keberagaman masyarakat yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan pesisir Riau.
Penutup
Sejarah bukanlah sesuatu yang berhenti di masa lalu. Ia menjadi berharga ketika mampu memberi pelajaran bagi masa depan. Dalam konteks Sri Indrapura, Bāb al-Qawā‘id memperlihatkan bahwa masyarakat di kawasan ini telah mengenal keteraturan pemerintahan, pembagian wilayah, dan tanggung jawab kelembagaan sejak lebih dari satu abad lalu. Tantangan generasi sekarang adalah menerjemahkan semangat tersebut ke dalam tata kelola yang sesuai dengan zaman.
Sri Indrapura bukanlah upaya untuk kembali ke masa Kesultanan Siak, tetapi sebuah gagasan untuk membawa nilai terbaik dari sejarah Siak menuju masa depan kawasan pesisir Selat Melaka.
