Mengubah Konflik Agraria Menjadi Maslahat: Wakaf Perkebunan sebagai Solusi Lahan Berkeadilan di Kota Dumai

Esai ditulis Oleh : Assoc Prof Dr.H.M. Rizal Akbar, M.Phil

Pendahuluan

Persoalan lahan di Kota Dumai dan kawasan sekitarnya tidak dapat dilihat semata-mata sebagai persoalan batas tanah, sertifikat, atau izin usaha. Di balik sengketa lahan hutan eks HPH, HGU, konsesi hutan tanaman industri, perkebunan, dan kawasan gambut-pesisir, terdapat persoalan yang lebih dalam, yaitu ketimpangan akses, kerusakan ekologis, lemahnya transparansi data, dan belum optimalnya manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Lahan yang semestinya menjadi sumber kehidupan sering berubah menjadi sumber konflik. Hutan yang semestinya menjadi penyangga ekologi berubah menjadi ruang perebutan kepentingan. Masyarakat yang hidup paling dekat dengan lahan justru sering menjadi pihak yang paling jauh dari manfaat ekonomi lahan tersebut.

Laporan analitis mengenai lahan hutan eks HPH, HGU, dan konsesi di Kota Dumai menunjukkan bahwa kawasan Dumai memiliki keterkaitan erat dengan sejumlah konsesi kehutanan dan perkebunan besar, seperti PT Diamond Raya Timber, PT Suntara Gajapati, PT Ruas Utama Jaya, serta klaster perkebunan PT Surya Dumai Agrindo di wilayah Bukit Batu, Bengkalis yang secara ekologis dan sosial berhubungan dengan bentang gambut-pesisir Dumai. Di sisi lain, Kota Dumai juga memiliki kawasan konservasi penting seperti Taman Wisata Alam Sungai Dumai serta kawasan Senepis yang dikenal sebagai lanskap penting bagi satwa liar, gambut, dan masyarakat pesisir. Kondisi ini menunjukkan bahwa Dumai bukan hanya ruang administratif kota industri dan pelabuhan, tetapi juga ruang ekologis yang sangat sensitif.

Masalah utama yang muncul adalah adanya ketidakpastian batas, potensi tumpang tindih izin, konflik plasma dan CSR, perambahan kawasan hutan, kebakaran lahan gambut, serta penurunan fungsi lingkungan seperti berkurangnya tutupan hutan dan mangrove. Dalam konteks seperti ini, penyelesaian sengketa lahan tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan hukum formal, mediasi administratif, atau penegakan hukum sesaat. Dibutuhkan pendekatan kelembagaan baru yang mampu menggabungkan kepastian hukum, keadilan sosial, pemulihan ekologis, dan keberlanjutan ekonomi. Salah satu gagasan yang dapat ditawarkan adalah wakaf perkebunan.

Makna Wakaf Perkebunan

Wakaf perkebunan adalah pemanfaatan aset lahan atau hasil usaha perkebunan yang ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya untuk kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam tradisi Islam, wakaf memiliki prinsip utama: aset pokok tidak boleh hilang, sementara manfaatnya terus mengalir. Prinsip ini sangat relevan dengan persoalan lahan, sebab tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga amanah sosial dan ekologis.

Dalam praktik modern, wakaf tidak harus terbatas pada masjid, madrasah, makam, atau tanah kosong. Wakaf dapat berkembang menjadi wakaf produktif, termasuk perkebunan, pertanian, hutan sosial, energi terbarukan, rumah sakit, perguruan tinggi, dan usaha ekonomi berbasis komunitas. Wakaf perkebunan berarti menjadikan lahan sebagai aset produktif yang dikelola secara profesional, tetapi hasilnya diarahkan untuk kemaslahatan masyarakat luas. Dengan demikian, tanah tidak hanya menjadi objek kepemilikan, melainkan instrumen keadilan.

Dalam konteks Dumai, wakaf perkebunan dapat menjadi jembatan antara tiga kepentingan besar: kepentingan hukum, kepentingan masyarakat, dan kepentingan lingkungan. Dari sisi hukum, wakaf dapat digunakan sebagai jalan tengah dalam penyelesaian sengketa lahan yang telah lama buntu, terutama pada lahan yang statusnya bermasalah, tidak produktif, eks konsesi, eks HGU, atau berada dalam proses redistribusi dan reforma agraria. Dari sisi masyarakat, wakaf perkebunan dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, beasiswa, rumah ibadah, dan layanan sosial. Dari sisi lingkungan, wakaf dapat diarahkan pada model perkebunan lestari, agroforestry, rehabilitasi gambut, pemulihan mangrove, dan perlindungan kawasan bernilai konservasi tinggi.

Sengketa Lahan dan Kebutuhan Jalan Tengah

Sengketa lahan sering kali muncul karena beberapa faktor. Pertama, adanya perbedaan klaim antara negara, perusahaan, masyarakat adat atau lokal, koperasi, dan kelompok tani. Kedua, adanya ketidakjelasan batas antara kawasan hutan, HGU, konsesi, permukiman, dan lahan garapan masyarakat. Ketiga, lemahnya transparansi dokumen izin dan peta spasial. Keempat, tidak seimbangnya manfaat ekonomi antara perusahaan pemegang izin dengan masyarakat sekitar. Kelima, terjadinya degradasi lingkungan yang membuat masyarakat kehilangan sumber penghidupan tradisional.

Jika sengketa seperti ini hanya diselesaikan melalui pendekatan menang-kalah, maka konflik akan mudah muncul kembali. Pihak yang menang secara hukum belum tentu diterima secara sosial. Pihak yang kalah secara hukum belum tentu berhenti mengklaim secara historis. Karena itu, diperlukan mekanisme penyelesaian yang mampu mengubah lahan konflik menjadi lahan maslahat. Di sinilah wakaf perkebunan dapat memainkan peran strategis.

Wakaf perkebunan tidak dimaksudkan untuk menghapus hukum agraria atau menggantikan kewenangan negara. Sebaliknya, wakaf perkebunan harus berdiri di atas legalitas yang kuat: audit lahan, verifikasi status hukum, penyelesaian batas, persetujuan para pihak, penetapan nazhir, pencatatan wakaf, serta pengelolaan profesional. Namun, wakaf menawarkan dimensi moral dan sosial yang sering tidak dimiliki oleh penyelesaian administratif biasa. Wakaf mengubah orientasi lahan dari “siapa menguasai” menjadi “siapa memperoleh manfaat secara adil dan berkelanjutan”.

Model Wakaf Perkebunan untuk Lahan Eks HPH, Eks HGU, dan Konsesi Bermasalah

Wakaf perkebunan dapat diterapkan melalui beberapa model. Pertama, wakaf lahan langsung, yaitu pemilik sah atau pemegang hak atas tanah mewakafkan sebagian lahannya untuk kepentingan masyarakat. Model ini cocok untuk lahan yang status hukumnya sudah jelas dan tidak dalam sengketa berat. Misalnya, sebagian lahan perkebunan produktif diwakafkan untuk membiayai pendidikan, pesantren, perguruan tinggi, rumah sakit, atau pemberdayaan ekonomi desa.

Kedua, wakaf manfaat perkebunan, yaitu pokok lahannya tetap berada pada pemegang hak yang sah, tetapi sebagian hasil bersih perkebunan diwakafkan secara tetap. Model ini cocok untuk perusahaan yang masih memegang HGU atau konsesi aktif, tetapi ingin memperkuat tanggung jawab sosialnya secara lebih substantif. Jika CSR sering bersifat program tahunan dan kadang berubah-ubah, wakaf manfaat memberi kepastian jangka panjang. Masyarakat tidak hanya menerima bantuan sesaat, tetapi memperoleh bagian manfaat yang terstruktur.

Ketiga, wakaf kemitraan plasma, yaitu sebagian kebun plasma atau hasil plasma dikelola melalui skema wakaf produktif untuk kepentingan masyarakat desa. Model ini dapat menjadi solusi pada daerah yang mengalami konflik koperasi, plasma, atau ketidakpuasan terhadap pembagian hasil. Dalam model ini, koperasi, perusahaan, pemerintah daerah, dan nazhir wakaf duduk bersama untuk merancang tata kelola yang transparan. Hasil kebun tidak hanya dibagikan kepada anggota tertentu, tetapi sebagian dialokasikan untuk kepentingan kolektif seperti beasiswa anak desa, layanan kesehatan, perbaikan jalan produksi, pelatihan UMKM, dan dana tanggap bencana.

Keempat, wakaf restorasi ekologis, yaitu lahan yang tidak layak lagi dikembangkan sebagai perkebunan monokultur dialihkan menjadi kawasan pemulihan gambut, mangrove, agroforestry, atau hutan wakaf. Model ini sangat penting bagi Dumai karena kawasan gambut dan mangrove memiliki fungsi ekologis yang tinggi. Hutan wakaf atau kebun wakaf berbasis agroforestry dapat menggabungkan tanaman ekonomi dengan tanaman konservasi. Masyarakat tetap memperoleh manfaat ekonomi, tetapi fungsi hidrologis, tutupan vegetasi, dan keanekaragaman hayati dipulihkan.

Kelima, wakaf konsolidasi konflik, yaitu skema penyelesaian sengketa yang menempatkan lahan bermasalah ke dalam pengelolaan lembaga wakaf setelah melalui proses hukum dan kesepakatan para pihak. Model ini dapat diterapkan pada lahan eks HGU, lahan terlantar, lahan yang masa izinnya berakhir, atau lahan yang dikembalikan kepada negara dan kemudian dialokasikan untuk kepentingan sosial produktif. Pemerintah dapat memfasilitasi agar lahan tersebut tidak kembali menjadi objek spekulasi, melainkan menjadi aset produktif masyarakat.

Mengembalikan Fungsi Lahan

Salah satu kelemahan pengelolaan lahan selama ini adalah orientasi yang terlalu kuat pada produksi ekonomi jangka pendek. Hutan dipandang sebagai kayu, gambut dipandang sebagai lahan kosong, mangrove dipandang sebagai ruang ekspansi, dan tanah dipandang sebagai aset investasi. Padahal, lahan memiliki fungsi berlapis: fungsi ekologis, sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual. Wakaf perkebunan dapat menjadi instrumen untuk mengembalikan fungsi-fungsi tersebut.

Pertama, wakaf perkebunan dapat mengembalikan fungsi ekonomi lahan kepada masyarakat. Lahan yang sebelumnya hanya memberi manfaat kepada pemegang izin dapat diubah menjadi sumber pendapatan kolektif. Hasil perkebunan dapat digunakan untuk membiayai beasiswa, modal usaha mikro, pelatihan petani, koperasi syariah, layanan kesehatan, dan penguatan ekonomi desa. Dengan cara ini, lahan menjadi mesin kesejahteraan, bukan mesin konflik.

Kedua, wakaf perkebunan dapat mengembalikan fungsi sosial lahan. Sengketa lahan sering merusak hubungan antarwarga, antara warga dengan perusahaan, dan antara masyarakat dengan pemerintah. Skema wakaf yang dikelola transparan dapat membangun kembali kepercayaan. Syaratnya, pengelolaan wakaf harus akuntabel, melibatkan masyarakat, diaudit secara berkala, dan memiliki laporan terbuka. Wakaf yang tidak transparan bisa berubah menjadi konflik baru; maka nazhirnya harus profesional, bukan sekadar “orang baik yang belum tentu bisa bikin laporan”. Dalam urusan lahan, niat baik tanpa tata kelola bisa tersesat lebih cepat daripada peta konsesi yang tidak jelas.

Ketiga, wakaf perkebunan dapat mengembalikan fungsi ekologis lahan. Pada kawasan gambut, pengelolaan harus memperhatikan tata air, sekat kanal, pencegahan kebakaran, dan tanaman yang sesuai. Pada kawasan mangrove, pengelolaan harus mengarah pada rehabilitasi, ekowisata, perikanan berkelanjutan, dan perlindungan pesisir. Pada kawasan hutan bernilai konservasi tinggi, wakaf dapat diarahkan pada hutan pendidikan, hutan penelitian, atau hutan konservasi masyarakat. Dengan demikian, wakaf perkebunan tidak boleh dipahami semata-mata sebagai menanam sawit atau tanaman komersial lainnya, tetapi sebagai tata kelola lahan produktif yang menjaga keseimbangan.

Keempat, wakaf perkebunan dapat mengembalikan fungsi spiritual lahan. Dalam pandangan Islam, bumi bukan objek eksploitasi tanpa batas. Manusia adalah khalifah yang diberi amanah untuk memakmurkan bumi, bukan merusaknya. Wakaf menegaskan bahwa kepemilikan manusia bersifat terbatas, sementara manfaat sosial harus diperluas. Tanah yang diwakafkan menjadi simbol bahwa pembangunan tidak boleh hanya mengejar laba, tetapi juga keberkahan, keadilan, dan kemaslahatan.

Wakaf Perkebunan dan Ekonomi Syariah Pesisir Dumai

Kota Dumai memiliki posisi strategis sebagai kota pelabuhan, industri, dan pintu gerbang ekonomi pesisir Selat Melaka. Namun, kekuatan ekonomi kota tidak boleh hanya bertumpu pada industri besar, pelabuhan, dan perkebunan korporasi. Dumai membutuhkan model ekonomi yang lebih inklusif, khususnya bagi masyarakat pesisir, petani, nelayan, buruh, kelompok perempuan, dan generasi muda. Wakaf perkebunan dapat menjadi salah satu pilar ekonomi syariah berbasis lahan.

Dalam kerangka ekonomi syariah, wakaf perkebunan dapat dikaitkan dengan koperasi syariah, Baitul Maal wat Tamwil, lembaga zakat, perguruan tinggi, pesantren, dan badan usaha milik desa. Hasil wakaf dapat dikelola sebagai dana abadi lokal untuk pendidikan dan pemberdayaan. Misalnya, sebagian hasil kebun wakaf digunakan untuk beasiswa mahasiswa miskin, riset gambut dan mangrove, pelatihan petani muda, klinik kesehatan desa, inkubasi UMKM halal, dan penguatan rantai nilai produk lokal.

Perguruan tinggi Islam di Dumai juga dapat berperan sebagai pusat kajian dan pendampingan. Kampus dapat membantu pemetaan sosial, studi kelayakan, penyusunan model bisnis, audit syariah, pelatihan nazhir, pendampingan koperasi, serta pengembangan teknologi digital untuk transparansi wakaf. Dengan demikian, wakaf perkebunan tidak hanya menjadi gagasan normatif, tetapi menjadi laboratorium ekonomi Islam yang hidup di tengah masyarakat.

Syarat Keberhasilan

Agar wakaf perkebunan tidak berhenti sebagai slogan indah, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada audit hukum dan spasial. Setiap lahan yang akan dijadikan objek wakaf harus jelas statusnya, batasnya, riwayat izinnya, dan tidak sedang berada dalam sengketa yang belum diselesaikan. Untuk lahan konflik, proses wakaf harus menjadi hasil penyelesaian, bukan alat untuk menutupi masalah.

Kedua, harus ada kelembagaan nazhir yang profesional. Nazhir wakaf perkebunan harus memahami agraria, bisnis perkebunan, akuntansi, hukum wakaf, pemberdayaan masyarakat, dan lingkungan. Wakaf perkebunan tidak bisa dikelola asal-asalan. Kebun produktif memerlukan manajemen produksi, pemasaran, tenaga kerja, pembiayaan, sertifikasi, dan mitigasi risiko. Nazhir harus bekerja seperti manajer profesional, tetapi berhati seperti pelayan umat.

Ketiga, harus ada transparansi manfaat. Masyarakat harus mengetahui berapa luas lahan, siapa pengelola, berapa hasil produksi, berapa biaya operasional, berapa keuntungan, dan ke mana manfaat disalurkan. Transparansi dapat diperkuat melalui dashboard digital wakaf, laporan tahunan, audit independen, dan musyawarah penerima manfaat.

Keempat, harus ada kesesuaian ekologis. Tidak semua lahan cocok untuk perkebunan intensif. Lahan gambut dalam, sempadan sungai, kawasan mangrove, dan habitat satwa liar harus diperlakukan secara hati-hati. Pada kawasan tertentu, bentuk wakaf yang tepat bukan kebun sawit, tetapi hutan wakaf, kebun campuran, agroforestry, ekowisata, atau restorasi berbasis masyarakat.

Kelima, harus ada dukungan regulasi dan kolaborasi. Pemerintah daerah, ATR/BPN, KLHK, Badan Wakaf Indonesia, Kementerian Agama, perusahaan, koperasi, tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga keuangan syariah harus duduk bersama. Wakaf perkebunan membutuhkan orkestrasi kebijakan. Jika setiap lembaga berjalan sendiri, hasilnya bisa seperti rapat panjang tanpa keputusan: kopi habis, konflik tetap tinggal.

Rekomendasi Kebijakan

Pertama, Pemerintah Kota Dumai perlu membentuk Forum Penyelesaian Sengketa dan Pemanfaatan Lahan Produktif Berbasis Wakaf. Forum ini bertugas mengidentifikasi lahan eks HPH, eks HGU, lahan terlantar, lahan konflik, dan lahan yang berpotensi dijadikan wakaf produktif. Forum harus melibatkan unsur pemerintah, masyarakat, perguruan tinggi, lembaga wakaf, perusahaan, dan tokoh adat atau tokoh lokal.

Kedua, perlu dilakukan audit spasial dan hukum terhadap lahan prioritas, terutama kawasan yang berhubungan dengan Sungai Sembilan, Senepis, TWA Sungai Dumai, kawasan gambut, kawasan pesisir, serta wilayah sekitar konsesi kehutanan dan perkebunan. Audit ini penting untuk memastikan bahwa wakaf tidak dibangun di atas ketidakjelasan.

Ketiga, perlu disusun pilot project wakaf perkebunan Dumai. Proyek percontohan dapat dimulai dari lahan yang paling rendah konflik dan memiliki status hukum jelas. Skala awal tidak harus besar. Justru lebih baik dimulai dari lahan yang dapat dikelola dengan rapi, hasilnya terukur, dan manfaatnya cepat dirasakan masyarakat. Setelah berhasil, model ini dapat diperluas.

Keempat, perusahaan pemegang konsesi dan HGU perlu didorong untuk mengembangkan wakaf manfaat perkebunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial yang lebih permanen. Sebagian keuntungan atau hasil produksi dapat diwakafkan melalui lembaga nazhir yang kredibel untuk program pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pemberdayaan ekonomi desa sekitar.

Kelima, perlu dikembangkan hutan wakaf dan kebun wakaf ekologis pada kawasan yang membutuhkan pemulihan lingkungan. Dumai memiliki tantangan karhutla, degradasi gambut, dan penurunan mangrove. Karena itu, wakaf harus diarahkan bukan hanya untuk menghasilkan uang, tetapi juga menghasilkan udara bersih, air yang terjaga, pesisir yang terlindungi, dan ruang hidup yang aman.

Penutup

Wakaf perkebunan bukan obat ajaib yang dapat menyelesaikan seluruh sengketa lahan dalam semalam. Namun, ia menawarkan jalan baru yang lebih berkeadilan, lebih berkelanjutan, dan lebih sesuai dengan nilai-nilai Islam. Di tengah rumitnya persoalan lahan eks HPH, HGU, dan konsesi di Kota Dumai, wakaf perkebunan dapat menjadi jembatan antara kepastian hukum, kemanfaatan ekonomi, rekonsiliasi sosial, dan pemulihan lingkungan.

Gagasan ini penting karena penyelesaian sengketa lahan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa pemilik sah tanah, tetapi harus bergerak menuju pertanyaan yang lebih besar: untuk siapa tanah itu memberi manfaat, bagaimana tanah itu menjaga kehidupan, dan apakah generasi mendatang masih dapat menikmati fungsi ekologisnya. Tanah yang dikelola hanya untuk laba dapat melahirkan konflik. Tanah yang dikelola sebagai amanah dapat melahirkan kesejahteraan.

Karena itu, wakaf perkebunan perlu ditempatkan sebagai strategi pembangunan daerah berbasis ekonomi syariah, reforma agraria, dan keadilan ekologis. Dumai memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor model ini di kawasan pesisir Selat Melaka. Jika lahan yang selama ini menjadi sumber sengketa dapat diubah menjadi sumber maslahat, maka wakaf perkebunan bukan hanya solusi agraria, tetapi juga jalan peradaban: mengubah konflik menjadi keberkahan, mengubah tanah terlantar menjadi produktif, dan mengubah luka sosial menjadi kesejahteraan bersama.

Written by